Penyelenggaraan RSBI

  1. 1.      Penyelenggaraan

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dapat diselenggarakan dengan menggunakan model-model penyelenggaraan yang dianggap paling sesuai atau cocok dengan kebutuhan, kekhasan, keunikan, dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap Sekolah/Madrasah, baik untuk penyelenggaraan Sekolah/Madrasah yang baru maupun pengembangan Sekolah/Madrasah yang sudah ada sebelumnya. Model-model penyelenggaraan tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini.

  1. a.      Model “Terpadu – Satu Sistem atau Satu Atap – Satu Sistem”

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model “Terpadu atau Satu Atap – Satu Sistem” yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam satu lokasi dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.

  1. b.      Model “Terpisah – Satu Sistem atau Tidak Satu Atap – Satu Sistem”

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model “Terpisah atau Tidak Satu Atap – Satu Sistem” yaitu penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di dalam lokasi yang berbeda atau terpisah dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama. Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model ini dapat dipimpin oleh seorang direktur/manajer yang mengkoordinasikan tiga kepala Sekolah/Madrasah yang memimpin setiap satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada pada lokasi berbeda.

  1. c.       Model “Terpisah – Beda Sistem atau Tidak Satu Atap – Beda Sistem”

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model “Terpisah – Beda Sistem” yaitu penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang berbeda (terpisah) dengan sistem pengelolaan pendidikan yang berbeda. Penyelenggaraan model ini disarankan hanya pada fase rintisan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang dalam kurun waktu tertentu harus ditingkatkan secara bertahap ke model penyelenggaraan satu atap dengan satu sistem atau model penyelenggaraan tidak satu atap dengan satu sistem.

  1. d.      Model “Entry – Exit”

Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan dengan model “Entry – Exit” yaitu penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan cara mengelola kelas-kelas reguler dan kelas-kelas bertaraf internasional. Peserta didik pada kelas-kelas bertaraf internasional yang oleh karena berbagai alasan tertentu tidak bisa melanjutkan di kelas bertaraf internasional bisa pindah ke kelas-kelas reguler. Begitu pula sebaliknya peserta didik pada kelas-kelas reguler bisa pindah ke kelas-kelas bertaraf internasional, jika dipandang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke kelas-kelas bertaraf internasional.

 

  1. 2.      Tahap Penyelenggaraan

Pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional perlu dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap dengan berdasarkan pada skala prioritas yang mempertimbangkan keberagaman dan status Sekolah/Madrasah yang pada saat ini, baik yang baru akan menyelenggarakan maupun yang telah menyelenggarakan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional. Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional hendaknya melalui dua tahapan atau fase, yaitu: (1) fase rintisan, dan (2) fase kemandirian.

  1. a.      Fase Rintisan

Dalam fase rintisan ini terdiri atas dua tahap, yaitu: (1) tahap pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia, modernisasi manajemen dan kelembagaan, dan (2) tahap konsolidasi. Pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia dilakukan terhadap guru, kepala Sekolah/Madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pengembangan dan modernisasi manajemen dan kelembagaan Sekolah/Madrasah. Pengembangan kemampuan/kapasitas dilakukan dengan penilaian terhadap kondisi nyata sumber daya manusia saat ini yang ada di Sekolah/Madrasah dan ditindaklanjuti dengan pelatihan dan apabila diperlukan dapat melakukan studi banding ke penyelenggara Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional yang well-established. Pengembangan dan modernisasi manajemen Sekolah/Madrasah dilakukan untuk mengubah manajemen Sekolah/Madrasah yang tradisional menjadi manajemen Sekolah/Madrasah yang modern dengan melibatkan dan/atau memerankan komite Sekolah/Madrasah. Pengembangan dan modernisasi kelembagaan dilakukan dengan melengkapi infrastruktur Sekolah/Madrasah yang mengacu pada penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Konsolidasi dilakukan untuk menemukan praktek-praktek yang baik (the best practices) dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (the lessons learned), baik melalui diskusi fokus secara terbatas maupun diskusi fokus secara luas melalui lokakarya atau seminar. Melalui fase rintisan ini, pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diharapkan bisa memberikan hasil yang optimal, sistemik, dan sistematik.

  1. b.      Fase Kemandirian

Dalam fase kemandirian ini, pengembangan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diharapkan telah mampu bersaing secara internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar,  penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan. Dengan kata lain, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing di forum internasional. Indikasi bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah mencapai fase kemandirian antara lain yaitu: (a) Tumbuhnya prakarsa sendiri untuk memajukan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; (b) Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif ) dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan (c) Kemantapan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk bersaing di forum internasional.

Tinggalkan komentar